Breaking News:

Virus Corona

PSBB, Pemprov DKI Fasilitasi Belanja Online di Pasar Jaya untuk Tekan Penyebaran Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas belanja online di Pasar Jaya, demi menekan laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

Diketahui, pelaksanaan kegiatan jual beli di Pasar Jaya ini menggunakan sistem daring.

Hal ini bertujuan untuk membatasi masyarakat agar tidak berada di suatu kerumunan yang dikhawatirnya terjadi penyebaran virus Corona.

Anies juga menegaskan dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.

"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kegiatan patroli dari pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. kalau kita menaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegasnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan apabila mendapati kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan.

Dalam kebijakan PSBB ini pihak Pemrov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan peraturan dalam dua hari ke depan.

"Kita akan mensosialisasikan dua hari ke depan, hari Rabu dan Kamis. Kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail. Harapannya hari Jumat kita sudah bisa laksanakan bersama-sama," pungkas Anies.

Viral Video Rekaman Suara Covid-19 Dijadikan Alunan Musik, Ini Tanggapan Peneliti

Muncul Isu Virus Corona, Penumpang KM Lambelu Menjerit dan Menangis Histeris Lalu Terjun ke Laut

Mengenal Pasar Jaya

Pasar Jaya di DKI Jakarta sebagai Fasilitas Belanja dari Rumah
Pasar Jaya di DKI Jakarta sebagai Fasilitas Belanja dari Rumah (belanja.pasarjaya.co.id)

Pasar Jaya merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli yang mulanya terjadi secara langsung.

Pasar Jaya ini berperan sebagai perusahaan daerah (perumda) yang dalam perkembangannya diharap dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta.

Dilansir dalam situs resminya, Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966.

Seiring berjalannya waktu dan tuntutan konsumen pasar, Pasar Jaya bertujuan untuk menciptakan entitas bisnis yang lengkap demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved