Breaking News:

Virus Corona

Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor, Sebut Sudah Konsultasi dengan Yasonna

Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sudah berkoordinasi terkait napi kasus korupsi tersebut.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram@mohmahfudmd
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wacana pembebasan napi korupsi yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat membuat heboh publik.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan langkah tersebut tidak akan diambil oleh pemerintah.

Sementara napi yang akan dibebaskan hanya terkait tindak pidana umum.

Di ILC Bahas Corona, Refly Harun Ungkap Ada Politisi Kirim Surat ke Jokowi: Belum Ada Jawaban Tegas

"Keputusan untuk memberi remisi atau pembebasan bersyarat, itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas (ratas)."

"Di situ disetujui presiden, karena lapas kita yang berjubelan, untuk membebaskan sebanyak mungkin orang yang memang layak," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Dalam ratas tersebut, Jokowi dan para menteri kabinet Indonesia maju tidak membahas adanya remisi untuk para koruptor, teroris, ataupun bandar narkoba.

"Cuma tidak bicara yang khusus seperti korupsi, terorisme, dan bandar narkoba."

"Sejak awal itu dikecualikan dalam PP, itu tak masuk," jelasnya.

Ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sudah berkoordinasi terkait napi kasus korupsi tersebut.

"Saya sudah konsultasi dengan Pak Yasonna bahwa tidak ada rencana itu."

"Betul, presiden minta Menkumham untuk melepas napi, tapi jangan koruptor, jangan bandar narkoba," ungkap dia.

"Kasian juga (pada napi koruptor) tapi jangan saat corona ini lah, nanti saja kalau corona sudah lewat, tidak dalam konteks ini," imbuh Mahfud MD.

Usul Yasonna Laoly soal Bebaskan Napi Korupsi Ditolak Jokowi, Kemenkumham: Harus Senada

Muncul Wacana setelah Rapat dengan Komisi III

Dalam acara yang sama, sebelumnya Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Jokowi.

Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.

"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu.

Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi korupsi yang tidak ikut dibebaskan.

"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? kenapa tidak sesuai napi yang lain?"

Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.

Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.

"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.

Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.

Cegah Virus Corona, ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Diwajibkan Sumbang 20 Masker per Orang

Namun, rencana ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi, baru ia sampaikan saat rapat dengan Komoisi III.

"Tetapi mungkin standar hidup dan kehidupan saya berbeda."

"Di lapas kami, yang perempuan ada 74 tahun sudah 2/3 hukuman, tinggal 6 bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman."

"Saya bilang bagaimana kalau mereka yang uzur ini walaupun tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan (ke Jokowi)," terang Yasonna.

Menurutnya, napi korupsi ini bisa menjalani masa hukuman di rumah saat Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona.

"Keluarkan mereka dalam masa Covid-19, dikembalikan ke rumah tanpa mengurangi masa hukuman," ujarnya.(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Saya Sudah Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Tak Ada Rencana Pembebasan Koruptor

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahfud MDYasonna LaolyIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved