Virus Corona
Usul Yasonna Laoly soal Bebaskan Napi Korupsi Ditolak Jokowi, Kemenkumham: Harus Senada
Bambang menuturkan, wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan narapidana.
Diketahui, Menkumkam Yasonna Laoly sempat mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.
Akan tetapi, usulan pembebasan napi korupsi itu dengan tegas ditolak oleh Jokowi, meski alasannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
• Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Bambang menuturkan, wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
• Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua
• Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Keputusan itu bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Kemudian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor"