Virus Corona
Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan negara-negara dengan kasus Virus Corona tertinggi atau dikatakan masuk 10 besar kasus Covid-19.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan negara-negara dengan kasus Virus Corona tertinggi atau masuk 10 besar.
Dilansir TribunWow.com, Jokowi mengatakan wabah Virus Corona tidak hanya dialami oleh Indonesia saja, melainkan juga beberapa negara di dunia.
Menurutnya sejauh ini sudah ada 207 negara di belahan dunia yang terdampak Covid-19.

• Ada Lonjakan Kasus Virus Corona, Jepang Umumkan Darurat Nasional
Maka dari itu, fakta tersebut perlu disampaikan ke publik supaya masyarakat Indonesia bisa mengetahui dan juga bisa menjadi wawasan.
Terlebih bisa menjadi pembanding dengan kasus Virus Corond di Tanah Air.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (6/4/2020) yang tayang dalam Youtube KompasTV.
"Berkaitan dengan berita mengenai yang terjadi di negara-negara lain," ujar Jokowi.
"Ini juga perlu disampaikan kepada publik, biar publik memiliki sebuah wawasan, bahwa sekarang ini sudah 207 negara yang terdampak," imbuhnya.
Jokowi kemudian menuturkan, Amerika Serikat sekarang menjadi negara dengan kasus Virus Corona terbanyak hingga Senin (6/4/2020).
Jumlah kasus Covid-19 di Amerika Serikat sudah menembus angka 305 ribu kasus.
Di susul Italia dengan 119 ribu kasus dan Spanyol 117 ribu.
• Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami
Tiga negara tersebut bahkan sudah melampaui catatan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang merupakan negara awal Virus Corona.
Sebelumnya RRT sempat mencatatkan 83 kasus Covid-19, namun jumlah tersebut sudah menurun derastis.
"Mestinya ada yang menyampaikan mesti tidak dari kita, tapi ini perlu disampaikan mengenai 10 negara dengan kasus tertinggi, misalnya di Amerika sekarang 305 ribu, Italia 119 ribu, Spanyol 117 ribu, Jerman 85 ribu, RRT 83 ribu, Perancis 63 ribu, Iran 53 ribu, Inggris 38 ribu, Turki 20 ribu, Swiss 19 ribu," jelas Jokowi.
"Biar kita semuanya mempunyai gambaran bahwa penyakit ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di 207 negara," sambungnya.
Sementara itu di Indonesa, kasus Virus Corona tercatat sebanyak 2.491 Kasus.
Dengan rincian, 192 dipastikan sembuh dan 209 dinyatakan meninggal dunia.
Jokowi juga berharap berita negara-negara dengan kasus tertinggi bisa terus di-update, meskipun data tersebut diakui bukan hasil dari Indonesia.
"Dan kasus-kasusnya tadi disampaikan, 10 kasus tertinggi di negara, ini perlu mungkin setiap hari atau setiap dua hari harus ada yang menyampaikan, tetapi sekali lagi bukan dari kita," pungkasnya.
Simak videonya:
• Luhut Pandjaitan Ungkap Satu Hal yang Tak Banyak Dipahami tentang Jokowi soal Penangan Virus Corona
• Achmad Yurianto Paparkan Ukuran Berhasil Isolasi dan Bebas Corona, Mulai Gejala Awal hingga Sembuh
Jokowi soal Isu Pembebasan Koruptor: Tidak Ada Revisi
Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.
Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.
"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."
"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.
Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.
"Tetapi tidak dilepas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, dan kriterianya, dan juga pengawasannya," sambungnya.
• Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih
Selanjutnya, Jokowi menanggapi usulan dari Yasonna.
Ia langsung meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membahas rapat terkait rencana pembebasan napi koruptor.
Atas dasar tersebut, Jokowi langsung menyatakan tidak akan mengiyakan usulan dari Yasonna.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi.
"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."
"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)