Breaking News:

Virus Corona

Cerita Pekerja yang Kena PHK karena Pandemi Virus Corona, Tak Dapat Pesangon Sama Sekali

Banyak pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Virus Corona.

Editor: Ananda Putri Octaviani
(Mashable)
Ilustrasi. Banyak pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Banyak Masyarakat mengalami kerugian akibat pandemi Virus Corona.

Apalagi penerapan social distancing membuat masyarakat tetap harus beraktivitas di rumah.

Bahkan, pekerja di Jakarta banyak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan sementara sebagai dampak pandemi Covid-19.

Rawan Terjangkit Virus Corona, Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Turunkan Daya Tahan Tubuh

Banyak pula para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave.

Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, misalnya.

Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.

"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.

Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.

"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.

Sinar Matahari Paling Baik untuk Berjemur demi Terhindar dari Virus Corona

Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat meminta mereka yang diberhentikan untuk mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja baru.

"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya enggak dapat sama sekali," kata Aryo.

Meskipun harus menerima kenyataan tidak lagi memiliki pekerjaan utama, Aryo menjelaskan bahwa dia tidak ingin terlalu lama berdiam diri dan mulai mencari-cari pekerjaan di tempat lain.

Walaupun, dia mengaku sangat sulit untuk menemukan perusahaan yang membuka lowongan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaVirus CoronaCovid-19Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved