Virus Corona
Viral Keluarga Pasien Meninggal PDP Virus Corona Ngamuk, Sempat Nekat akan Bawa Jenazah Pulang
Keluarga PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Virus Corona mengamuk di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan mengamuk.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Keluarga PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Virus Corona mengamuk di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi Selatan mengamuk pada Sabtu (4/4/2020).
Mereka mengamuk keluarga yang meninggal tersebut dimakamkan sesuai Standar Operasional (SOP) pasien Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Minggu (5/4/2020), keluarga sempat berusaha membawa jenazah PDP Virus Corona itu pulang.
• Polemik Pembebasan Narapidana, Yasonna Laoly: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan yang Tidak Terima
Dalam video, tampak keluarga yang terdiri dari banyak orang itu berteriak dengan kencang.
Mereka sempat berusaha masuk ke rumah sakit untuk mengambil jenazah.
Kerusuhan juga terelakkan lantaran keluarga tak gentar ingin mengambil jenazah tersebut.
Meski demikian, niat mereka gagal lantaran rumah sakit telah dijaga sejumlah anggota TNI dan aparat kepolisian.
Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Rumah Sakit Stella Maris Makassar, Yos Immanuel mengatakan bahwa masih banyak orang belum paham betul mengenai Virus Corona.
Dalam kasus ini, beberapa keluarga belum dapat menerima bahwa jenazah keluarganya dimakamkan sesuai protokol yang berlaku.
"Ya itu bahwa Covid sendiri ini kan masih jadi stigma di luar sana."
"Ada beberapa pihak yang sudah bisa menerima dari pihak keluarga namun dari pihak keluarga yang lain bahwa pasien ini PDP diperlakukan dengan penanganan khusus," jelas Yos.
• Pasien Sembuh Corona Terus Bertambah, Eks Penderita Covid-19 Beberkan Cara Tim Medis Merawatnya
Meski keluarga ada yang tidak menerima, namun pihak rumah sakit akan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan penanganan khusus inilah keluarga tidak menerima langsung harus di rumah, tapi prinsipnya sudah ada protokol yang mendasar untuk status pasien PDP," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga pasien ataupun korban meninggal Virus Corona sesuai protokol yang berlaku.
Mau tak mau, pihaknya harus membatasi orang-orang yang nekat mendekati jenazah Virus Corona.
"Pasien ini kan menderita sakit dari wabah Corona, kemudian datang ke sini, tapi di sini kita batasi."
"Jadi otomatis kita harus memberikan pengamanan virus corona ini," jelas Kompol Wahyu.
Lihat video berikut:
Fatwa dan Tata Cara Pemakaman Jenazah Covid-19 menurut MUI
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Hal itu diungkapkan oleh Cholil Nafis melalui sambungan telepon acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Kamis (27/3/2020).
Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, orang Muslim yang meninggal harus dimakamkan dengan lima langkah.
• Hasil Penelitian Sebut Minggu Pertama Gejala Jadi Fase Paling Rawan Penularan Virus Corona
• Fakta Pencurian 360 Boks Masker RS di Cianjur, Pelaku Berdalih untuk Makan padahal Buat Foya-foya

"Yang kami ingin sampaikan dalam kondisi normal, umat Islam atau orang Muslim yang wafat itu ada lima hal kewajibannya."
"Pertama adalah memandikan, mengkafani, lalu disalati, lalu dibawa, lalu dikuburkan, itu dalam kondisi normal," ujar Cholil.
Namun, dalam kondisi yang tidak normal atau darurat, maka kewajiban tersebut bisa ditinggalkan.
"Dalam kondisi tidak normal seperti halnya tabrak lari, atau dia dalam kecelakaan, dan termasuk Covid-19 itu disesuaikan dengan kondisinya."
"Islam itu kalau memang itu darurat maka kewajibanpun bisa ditanggalkan, yang haram pun bisa dilakukan," ujar Cholil.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan petugas medis.
Pasalnya, pasien Covid-19 yang sudah meninggal masih bisa menularkan penyakit bagi orang di sekitarnya.
"Oleh karena itu hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia dan petugas medis, ternyata jenazah yang sudah wafat itu bisa menularkan penyakitnya."
"Dan ini bukan hanya dugaan tanpa dasar, tapi sudah dugaan kuat disebutkan dalam agama namanya Ghalabatu Dzon, dugaan kuat akan menularkan kepada yang lain," ungkap dia.

• Tak Hanya Lansia yang Rentan Virus Corona, Orang Usia Muda Ternyata Juga Bisa Kritis karena Covid-19
Sehingga, dalam memakamkan jenazah Covid-19 harus dilakukan oleh petugas medis.
Sekalipun ada keluarga yang ingin mendekat harus dari ketentuan medis.
Namun ketentuan medis sudah menegaskan bahwa keluarga tidak boleh mendekati jenazah Covid-19.
"Maka prosedurnya pada saat jenazah yang terkena Covid-19 ini meninggal. Untung mengantisipasi preventif tidak menular maka dilakukan oleh petugas."
"Keluarganya pun boleh dalam jarak dekat atau melakukan interaksi sesuai dengan ketentuan medis."
"Ketentuan medis pada saat sudah wafat dari keluargapun tidak boleh mendekat, apalagi sampai membuka seperti itu melanggar dari medis," jelasnya.
Pasalnya, umat Muslim juga diwajibkan untuk memelihara jiwa dan kesehatan.
Sehingga, tak diperbolehkan mengurusi sendiri jenazah keluarga meninggal akibat Covid-19.

• 5 Tindakan Sederhana untuk Cegah Corona, Ikut Bantu Tim Medis Lewat Donasi APD
"Karena apa kita itu wajib memelihara jiwa kita, memelihara kesehatan kita, yang sudah jelas mengancam terhadap jiwa kita dan kesehatan kita, maka kita harus melakukan preventif."
"Maka itu tidak dibenarkan membuka sendiri apalagi nanti memandikan sendiri atau mengkafani sendiri, dia harus menggunakan prosedur medis itu," tutur Cholil.
Menurut Cholil, memakamkam jenazah dengan plastik meski sudah dikafani sah-sah saja dilakukan karena keadaan darurat.
"Bahkan seandainya nanti seumpanya ada kain kafan kurang mengamankan bisa pakai kain plastik karena dharurah."
"Bahkan dikuburkan dengan petinya lalu petinya diplastik itu diperbolehkan kalau memang karena darurat," katanya.
Cholil menjelaskan ada berbagai pandangan terkait memakamkan jenazah beserta petinya.
"Memang ulama itu sepakat bahwa itu adalah bagian dari bidah orang yang dikuburkan dengan menggunakan peti itu, tapi sebagian ulama Syafii mengatakan makruh, makruh itu artinya tidak disukai Allah Subhanawatalla tapi tidak diberi siksa."
"Tapi ada sebagian pendapat yang memang harus terbuka kalau kondisi normal," jelasnya.
• Kabar Baik, Sosiolog Imam Prasodjo Sebut Rapat dengan Banyak Pengusaha Bahas Sumbangan Corona
Namun, Cholil menilai memasukan sekalian peti jenazah ke dalam kubur sah-sah saja mengingat ganasnya penyebaran Covid-19.
Terbukti dengan cepatnya peningkatan jumlah pasien dan korban meninggal Virus Corona.
"Kalau kondisi seperti darurat ini untuk menolak terjadinya mewabah penyakit yang sekarang coba liat, grafis kenaikannya banyak sekali, yang meninggal sudah 70 an lebih."
"Nah ini kan sudah jelas, bahayanya dari Covid-19 yang hidup maupun sudah meninggal," tegas Cholil.
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)