Virus Corona
Polemik Pembebasan Narapidana, Yasonna Laoly: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan yang Tidak Terima
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suata soal polemik pembebasan narapidana di saat pandemi Covid-19 atau Corona.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi