Breaking News:

Virus Corona

Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjawab soal isu pembebasan narapidana tindak koruptor akibat Virus Corona.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram@mohmahfudmd
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020). 

"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."

"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."

Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.

"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:09:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Via/Elfan)

Baca Juga Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Tags:
Mahfud MDCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved