Virus Corona
Kritik Penanganan Corona, Rocky Gerung Ungkap Keraguan Luar Negeri soal Data Indonesia: Palsu Terus
Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan pembayaran kredit di tengah wabah Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).
Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi
2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.
3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing
6 Bansos Jokowi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Pada anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak keluarga penerima manfaat.
"Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (31/3/2020).
Kedua, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima yang mulanya hanya 15,2 juta jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rocky-gerung-kiri-dan-harsubeno-arief-kanan.jpg)