Virus Corona
Kata BW soal Wacana Bebaskan Napi Korupsi: Menjelaskan Siapa Sahabat Koruptor dan Siapa Mau Melawan
Bambang Widjojanto menyebut rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah-olah memanfaatkan pandemi Virus Corona.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wacana pembebasan napi koruptor dengan alasan mencegah penyebaran Virus Corona di penjara menuai kritikan.
Satu di antaranya dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan, rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah-olah memanfaatkan pandemi Virus Corona.
• Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan
"Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligakis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
BW mengatakan, usulan itu diskriminatif karena narapidana yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan.
Sementara itu, menurut BW, sebagian narapidana kasus korupsi menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.
"Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin diduga menempati sel 'khusus' yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing," ujar BW.
Ia turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak secara tegas menolak wacana Yasonna tersebut.
Ia membandingkannya dengan sikap Wadah Pegawai KPK yang tegas menyatakan, "Jangan jadikan pandemi Civid19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas".
"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?," kata BW.
• Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Reaksi KPK
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meminta wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikaji secara matang dan sistematis.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak ingin revisi PP tersebut justru membuat narapidana kasus korupsi lebih mudah bebas dari penjara, alih-alih untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.
• Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Hingga Rp 300 Juta Mencuat, Agus Rahardjo: Negara sedang Darurat
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor."
"Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ali menuturkan, KPK melalui Biro Hukum KPK tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.
Ia pun meminta Kemenkumham membuka data terkait jumlah narapidana kasus korupsi bila wacana revisi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi."
"Maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," ujar dia.
Ali mengatakan, KPK pun telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi kalapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. D
ari tindak lanjut kajian tersebut, kata Ali, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejak 2019, baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.
• Ancaman Hukuman Mati Diberikan Koruptor yang Korupsi Dana Penanggulangan Virus Corona, Ini Kata KPK
"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan," kata Ali.
Di samping itu, lanjut Ali, salah satu rekomendasi KPK untuk menekan overkapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.
"Salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba.'
"Termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," ujar Ali. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Bebaskan Napi Korupsi, BW: Ini Menjelaskan Pertanyaan, Siapa Sahabat Koruptor?" ,dan "Yasonna Bakal Bebaskan Napi Korupsi demi Cegah Covid-19 di Penjara, Ini Kata KPK"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bambang-widjojanto-0986756.jpg)