Breaking News:

Virus Corona

Kata BW soal Wacana Bebaskan Napi Korupsi: Menjelaskan Siapa Sahabat Koruptor dan Siapa Mau Melawan

Bambang Widjojanto menyebut rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah-olah memanfaatkan pandemi Virus Corona.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. 

TRIBUNWOW.COM - Wacana pembebasan napi koruptor dengan alasan mencegah penyebaran Virus Corona di penjara menuai kritikan.

Satu di antaranya dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan, rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seolah-olah memanfaatkan pandemi Virus Corona.

Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan

"Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligakis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

BW mengatakan, usulan itu diskriminatif karena narapidana yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan.

Sementara itu, menurut BW, sebagian narapidana kasus korupsi menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.

"Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin diduga menempati sel 'khusus' yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing," ujar BW.

Ia turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak secara tegas menolak wacana Yasonna tersebut.

Ia membandingkannya dengan sikap Wadah Pegawai KPK yang tegas menyatakan, "Jangan jadikan pandemi Civid19 sebagai kendaraan koruptor untuk bebas".

"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?," kata BW.

Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Reaksi KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Bambang WidjojantoVirus CoronaNapiYasonna Laoly
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved