Breaking News:

Virus Corona

Cegah Virus Corona agar Tak Menyebar, Ini Cara Buang Sampah Masker Sehabis Dipakai

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk lebih sadar memisahkan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai dari sampah lain.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
kompas.com/Andrea Merola
Turis yang mengenakan masker melindungi dari paparan Virus Corona mengunjungi Piazza San Marco, di Venesia, Italia, 24 Februari 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk lebih sadar memisahkan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai dari sampah lainnya.

Hal tersebut untuk mencegah potensi penyebaran virus di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga.

Penanganan Virus Corona di Qatar.
Penanganan Virus Corona di Qatar. (AFP/Mladen Antonov)

Jadi Alternatif, Ini Kelebihan dan Kekurangan Masker Kain serta Cara Perawatannya

Pasalnya, sampah tersebut potensial masuk kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Dalam protokol tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas masker.

Kemudian, masker yang akan dibuang juga harus digunting atau dipotong dan menempatkannya ke dalam wadah terpisah dari sampah lain dengan memberikan tanda khusus.

Langkah tersebut juga untuk melindungi petugas kebersihan yang bekerja di garda depan dalam penanganan sampah.

Di sisi lain, pihaknya khawatir masker bekas sekali pakai itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau bahkan dijual kembali kepada masyarakat.

“Dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2020).

Menurutnya, sampah jenis tersebut bisa masuk kategori infeksius yang menyebabkan penyebaran penyakit.

Alhasil, diperlukan penangan khusus agar tidak menjadi tempat penularan Covid-19.

Lakukan Penipuan dengan Modus Jual Masker Palsu Lewat Instagram, Seorang Mahasiswi Raup Rp 30 Juta

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Perarutan Menteri LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” ungkapnya.

Sementara untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Supaya Virus Corona Tak Menyebar, Begini Cara Membuang Sampah Masker Bekas Pakai"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaCovid-19MaskerVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved