Breaking News:

Virus Corona

Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona. Berikut prosedurnya.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Presiden Jokowi telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona. Berikut prosedurnya. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, kebijakan tersebut berupa keringanan kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun.

Namun kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada pekerja informal, usaha mikro dan usaha kecil.

Seperti misalnya para driver ojek online yang mempunyai penghasilan harian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona. (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

Ini Kata Presiden Jokowi soal Debt Collector yang Masih Menagih Cicilan kepada Masyarakat

Lantas bagaimana dengan prosedur untuk mengajukan keringanan tersebut?

Berdasarkan dari aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Rabu (1/4/2020), pertama para debitur tidak perlu mendatangi langsung Bank, kantor ataupun perusahaan pembinjaman (leasing).

Hal itu tentunya tetap mematuhi imbauan untuk menerapkan physical distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun sebelum Anda mendatangi Bank ataupun pihak Leasing, pastikan sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat disebutkan masih bisa dibicarakan kepada pihak Bank atau Leasing dan seusuai dengan kesepakatan bersama.

Berikut panduan lengkap pengajuan keringanan:

1. Debitur tidak perlu datang ke Bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).

Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan Bank/Leasing melalui website dan atau call center resmi

2. Prioritas Debitur yang mendapatkan keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.

3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing

6 Bansos Jokowi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan arahan terkait bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020).

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan enam hal utama terkait bantuan sosial (bansos).

 Ari Lasso Kebingungan Turuti Permintaan Ojol karena Virus Corona: Jangan Masuk Dulu, di Luar Saja

Pada anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak keluarga penerima manfaat.

"Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Kedua, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima yang mulanya hanya 15,2 juta jiwa.

Selain itu nilainya juga naik menjadi 30 persen.

Mulanya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama sembilan bulan.

Ketiga, anggaran kartu prakerja menjadi Rp 20 triliun yang mulanya hanya Rp 10 triliun.

Jokowi menjelaskan bahwa pemegang kartu prakerja akan mendapat Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan.

”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Jokowi.

 Wartawan dengan Gejala Virus Corona Meninggal seusai Ditolak RS Rujukan, Mengapa Bisa Terjadi?

Keempat, Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya tagihan listrik bagi pengguna 450 kVA selama 3 bulan.

Sedangkan bagi pengguna listrik 900 kVA akan mendapat potongan harga 50 persen selama tiga bulan.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” tutur Mantan Wali Kota Solo ini.

Kelima, Jokowi menegaskan pemerintah telah menganggarkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, pemerintah akan membantu meringankan pembayaran kredit.

Jokowi mengatakan bahwa kebijakan itu khusus bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

 Pidato Lengkap Jokowi soal Listrik Gratis hingga Keringanan Pembayaran Kredit bagi Pekerja Informal

Kebijakan tersebut akan dimulai per April.

Selain itu, Presiden ke-7 Indonesia tersebut menjelaskan bahwa prosedur pengajuan keringana kredit bisa melalui online.

Sehingga warga tak perlu ke bank atau jasa leasing.

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelas Jokowi,

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” imbuhnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)

Tags:
Virus CoronaJoko WidodoIstana Bogor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved