Virus Corona
Simak Tata Cara Ajukan Keringanan Kredit dan Pinjaman bagi yang Terdampak Wabah Virus Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Virus Corona. Berikut prosedurnya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
c. Mengajukan kepada Bank/Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank/Leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank/Leasing.
3. Bagi Debitur yang tidak termasuk angka 2 tesebut di atas, Bank/Leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Bak/Leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada Bank/Leasing jika ada pihak debt collector yag melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan Bank/Leasung, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik Debitur dan Bank Leasing
6 Bansos Jokowi bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan arahan terkait bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020).
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan enam hal utama terkait bantuan sosial (bansos).
• Ari Lasso Kebingungan Turuti Permintaan Ojol karena Virus Corona: Jangan Masuk Dulu, di Luar Saja
Pada anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak keluarga penerima manfaat.
"Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Kedua, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima yang mulanya hanya 15,2 juta jiwa.
Selain itu nilainya juga naik menjadi 30 persen.
Mulanya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama sembilan bulan.