Breaking News:

Terkini Daerah

Hasil Visum Bocah 7 Tahun yang Dinikahi Syekh Puji hingga Kehidupannya setelah Menikah

Nama Syekh Puji kembali jadi perbincangan karena menikahi bocah 7 tahun. Kasus ini pun turut dilaporkan ke pihak kepolisian.

IST
Syekh Puji. Nama Syekh Puji kembali jadi perbincangan karena menikahi bocah 7 tahun. Kasus ini pun turut dilaporkan ke pihak kepolisian. 

TRIBUNWOW.COM - Nama Syekh Puji kembali jadi perbincangan karena menikahi bocah 7 tahun.

Kasus ini pun turut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polda Jateng sebut ada enam saksi yang diperiksa terkait laporan dugaan pernikahan dini seorang pemilik pesantren berinisial SP di Kabupaten Semarang.

Laporan itu masuk ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020 lalu.

SP dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap perempuan yang dinikahi SP.

Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun itu mengalami kekerasan seksual.

Kabid menambahkan, laporan ini tengah ditangani oleh para penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim.
Untuk hasil visum sudah keluar. Hasilnya tidak ada tanda kekerasan pada selaput darah perempuan itu," kata Kombes Pol Iskandar saat dikontak Tribun Jateng, Rabu (1/4/2020).

Dalam laporan ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.

Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam.

Kini, perempuan tersebut telah menginjak umur 11 tahun.

"Kami sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya. Anak itu memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu. Tapi tinggal beda tempat. Anak ini tidak ikut tinggal serumah bersama SP," ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni, terpisah.

Dia menerangkan, dalam pantauan pihaknya, aktivitas anak tersebut berjalan seperti anak-anak pada umumnya.

Anak tersebut tetap sekolah diantar-jemput oleh orangtuanya.

Kemudian, Saptiwi mengungkapkan untuk menindaklanjuti aduan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dilapangan.

"Namun dalam prosesnya, kita kesulitan untuk mencari bukti. Maka, kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan kepada SP yang tinggal di desa Bedono, Kabupaten Semarang, Saptiwi mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih detail.

"Namun, anak tersebut tetap kita pantau sampai saat ini. Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu. Jadi, harus dalam pengawasan ketat," pungkas Saptiwi. 

Pengakuan Syekh Puji

Pemilik pesantren Syekh Puji kembali jadi sorotan setelah sempat menghebohkan dengan menikahi Luthfiana Ulfa.

Kini ia pun kembali muncul setelah diberitakan menikahi bocah 7 tahun.

Namun, Syekh Puji membantah kabar tersebut.

Pria ini justru mengungkapkan kabar tersebut diembuskan oleh oknum tertentu yang berusaha mendapatkan uang darinya.

Dokter Ai Fen, Sosok yang Pertama Ungkap Adanya Wabah Virus Corona Kini Dikabarkan Menghilang

Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

 

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk yang Terdampak Corona, Bisa Klaim via WhatsApp

Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya."

"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Syeh Puji Mengaku Diperas: Saya Dimintai Uang Rp 35 M dan Tribunjateng.com dengan judul "Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya".

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Syekh PujiPesantrenSemarang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved