Virus Corona
Fadjroel Rachman Tegaskan Mudik Lebaran Tetap Diperbolehkan: Diawasi Pemerintah Daerah Masing-masing
Fadjroel menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo tetap memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik seperti biasa
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan tidak akan mengeluarkan larangan resmi bagi para pemudik untuk kembali ke kampung halamannya.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan mudik memang diperbolehkan, namun tetap disertai dengan syarat tertentu, yakni penetapan status orang dalam pemantauan (ODP), serta karantina mandiri yang diawasi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan Fadjroel lewat unggahan akun Instagram resmi miliknya, @fadjroelrachman, Kamis (2/4/2020).

• Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan: Pastikan Distribusi Logistik Lancar
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan (ODP)," kata Fadjroel.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020," lanjutnya.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemudik yang telah sampai di daerahnya masing-masing, wajib menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan pemerintah daerah (Pemda).
"Namun pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari, dan berstatus orang dalam pemantauan sesuai protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO, yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," paparnya.
Ia mengatakan ada 3 dasar hukum yang mendasari kebijakan pemerintah.
3 dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Keputusan Prsiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meskipun tidak melakukan pelarangan mudik, Fajdroel menyampaikan, pemerintah akan tetap melakukan seruan agar masyarakat tidak mudik.
"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran Virus Corona (Covid-19)," ujarnya.
Fadjroel mengatakan dalam melakukan imbauan, pemerintah akan merangkul tokoh-tokoh masyarakat, agama, serta publik figur.
Ia menambahkan, selain wajib mengawasi isolasi mandiri pemudik, pemerintah pusat juga telah meminta agar Pemda menyiapkan kebijakan khusus untuk pemudik, sesuai protokol kesehatan WHO dalam penanganan Covid-19.
Terakhir, Fadjroel memaparkan tugas para menteri, dan Pemda dalam memerangi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.