Terkini Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran Nikah secara Online selama Pandemi Corona, Ini Link dan Ikuti Panduannya
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan meski Covid-19 masih mewabah.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan meski Covid-19 masih mewabah.
Kendati demikian, sejak diberlakukannya kebijakan work from home (bekerja dari rumah), calon pengantin yang baru akan mendaftar nikah diminta melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
• Terbaring di Kasur Rumah Sakit, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Ungkap Kondisinya lewat Video
Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:
• Cara Khofifah Indar Ajak Warganya Cegah Corona: Ayo Berjemur, Enggak sampai Gosong
1. Akses: simkah.kemenag.go.id,
2. Klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan nomor ponsel,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Pandemi Covid-19, Kemenag Buka Pendaftaran Nikah secara Online"