Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Ingat Ramadan Sebentar Lagi, Simak Cara dan Bacaan Niat Bayar Utang Puasa

Sebelum memasuki bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan melunasi utang-utang puasa terdahulu.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi puasa. 

Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Membayar dengan Fidyah

Selain dengan berpuasa di hari lain, utang puasa Ramadan juga bisa dibayarkan dengan fidyah.

Berdasarkan Surat Al Baqarah: 183-184, membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.

Adapun orang-orang yang boleh membayar puasa dengan Fidyah adalah lansia (HR. Al-Bukhari), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu puasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Serta orang sakit yang apabila berpuasa justru mengancam dan membahayakan nyawanya (HR. An-Nasa'i).

Sementara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).

Dikutip dari risalahislam.com, membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (TribunWow.com)

Tags:
Puasa Ramadan 2020Ramadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved