Breaking News:

Terkini Daerah

Polda Jatim Bekuk 3 Penjual Tembakau Gorila, 40 Kg Barang Bukti Diamankan

Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang penjual tembakau gorilla lintas daerah, sebanyak 40 kg tembakau siap kirim berhasil diamankan.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Polisi saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila di Mapolda Jatim, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pengedar tembakau gorila.

Bukan hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 40 Kilogram tembakau gorila siap kirim.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak mengatakan, bisnis yang dilakukan oleh para pelaku sudah berjalan setahun.

BNN Cegat Pengedar Narkoba yang Bawa 876 Gram Sabu-sabu saat Melintas di Jalan Rawas Ulu

Cornelis menyebut, para pelaku memperoleh pasokan dari kenalannya di Cimahi, Jawa Barat.

Mereka mengaku telah menjual tembakau gorila itu ke berbagai kalangan di sejumlah daerah di pulau Jawa dan pulau Bali melalui media sosial.

Tak hanya menjual, pelaku juga turut mengonsumsi tembakau gorila tersebut.

"Kami dapat keterangan, salah satu tersangka (Silmi) sudah mengonsumsi tembakau gorila yang dijual ini," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (30/3/2020).

Produksi serta Jual Tembakau Gorila, Pelajar SMA di Bandung Ini sampai Mampu Bayar Sewa Apartemen

Cornelis menuturkan, tembakau gorila tersebut menimbulkan efek halusinogen mendongkrak stamina dan libido seksualitas, namun sifatnya sementara.

"Hubungan seks 1 jam. Semangat kerja staminanya kuat, seperti gorila kira-kira begitu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Trio Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Dibekuk Polda Jatim, Terkuak Dapat Pasokan dari Jawa Barat

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Jawa TimurTembakauNarkotikaCimahi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved