Breaking News:

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Karantina Mandiri oleh Daerah-daerah Justru Berbahaya, Ini Alasannya

Beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk lockdown atau karantina secara mandiri daerah mereka.

YouTube Talk Show tvOne
Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (28/3/2020). 

Mahfud menjelaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Namun ia menilai, kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.

Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang. 

"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."

"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."

"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit ke-1:25:

UPDATE Virus Corona di Indonesia

 Pasien terjangkit Virus Corona di Indonesia kembali meningkat.

Berdasarkan press release yang diperoleh Tribun Wow dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Sabtu (28/3/2020) kini kasus positif Virus Corona sudah mencapai 1.155 orang.

Dari 1.155 kasus tersebut 59 orang dinyatakan sembuh.

 Makin Keras Larang Warganya Mudik, Ini Pesan Lengkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Sedangkan, pasien meninggal kini meningkat menjadi 109 orang.

Pasien Virus Corona kini telah menyebar ke 29 provinsi di Indonesia.

Padahal pada Jumat (27/3/2020), masih ada 1046 kasus.

Sehingga terdapat 109 penambahan kasus.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDVirus CoronaKarantinaLockdown
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved