Breaking News:

Virus Corona

Karantina Wilayah Jadi Opsi Tekan Penyebaran Virus Corona, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Demi menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah pemerintah daerah mulai bersikap dengan melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayah

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunVideo/Radifan Setiawan
ILUSTRASI KARANTINA WILAYAH - Warga Desa Kagokan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan menutup dua belas jalan akses keluar masuk desa tersebut. Foto diambil pada Jumat (27/3/2020). 

Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com,

Warga menaiki truk untuk pulang ke kampung halamannya saat pemerintah memberlakukan lockdown, sebagai tindakan pencegahan atas penyebaran virus corona baru Covid-19 di Allahabad, Sabtu (28/3/2020). Pada 28 Maret 2020 puluhan ribu pekerja migran India beserta keluarganya 28 berjuang memasuki bus yang dikelola negara bagian terpadat di India, untuk membawa mereka ke kampung halaman mereka di tengah pandemi virus corona. AFP/SANJAY KANOJIA
Warga menaiki truk untuk pulang ke kampung halamannya saat pemerintah memberlakukan lockdown, sebagai tindakan pencegahan atas penyebaran virus corona baru Covid-19 di Allahabad, Sabtu (28/3/2020). Pada 28 Maret 2020 puluhan ribu pekerja migran India beserta keluarganya 28 berjuang memasuki bus yang dikelola negara bagian terpadat di India, untuk membawa mereka ke kampung halaman mereka di tengah pandemi virus corona. AFP/SANJAY KANOJIA (AFP/SANJAY KANOJIA)

1. Pengertian lockdown

Apa itu lockdown?

Lockdown sendiri artinya kuncian.

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau Covid-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar Virus Corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.

Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi Virus Corona.

Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India.

2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah

Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved