Terkini Nasional
Syarat dan Tahapan Mendapatkan Kartu Pra Kerja hingga Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta per Bulan
Pemerintah akan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya Virus Corona (Covid-19).
Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun
Sedang tidak mengikuti pendidikan formal B
Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.
Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/cara-mendapatkan-kartu-pra-kerja.jpg)