Virus Corona
Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Hal itu diungkapkan oleh Cholil Nafis melalui sambungan telepon acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Kamis (27/3/2020).
Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, orang Muslim yang meninggal harus dimakamkan dengan lima langkah.
• Hasil Penelitian Sebut Minggu Pertama Gejala Jadi Fase Paling Rawan Penularan Virus Corona
• Fakta Pencurian 360 Boks Masker RS di Cianjur, Pelaku Berdalih untuk Makan padahal Buat Foya-foya

"Yang kami ingin sampaikan dalam kondisi normal, umat Islam atau orang Muslim yang wafat itu ada lima hal kewajibannya."
"Pertama adalah memandikan, mengkafani, lalu disalati, lalu dibawa, lalu dikuburkan, itu dalam kondisi normal," ujar Cholil.
Namun, dalam kondisi yang tidak normal atau darurat, maka kewajiban tersebut bisa ditinggalkan.
"Dalam kondisi tidak normal seperti halnya tabrak lari, atau dia dalam kecelakaan, dan termasuk Covid-19 itu disesuaikan dengan kondisinya."
"Islam itu kalau memang itu darurat maka kewajibanpun bisa ditanggalkan, yang haram pun bisa dilakukan," ujar Cholil.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan petugas medis.
Pasalnya, pasien Covid-19 yang sudah meninggal masih bisa menularkan penyakit bagi orang di sekitarnya.
"Oleh karena itu hasil koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia dan petugas medis, ternyata jenazah yang sudah wafat itu bisa menularkan penyakitnya."
"Dan ini bukan hanya dugaan tanpa dasar, tapi sudah dugaan kuat disebutkan dalam agama namanya Ghalabatu Dzon, dugaan kuat akan menularkan kepada yang lain," ungkap dia.

• Tak Hanya Lansia yang Rentan Virus Corona, Orang Usia Muda Ternyata Juga Bisa Kritis karena Covid-19
Sehingga, dalam memakamkan jenazah Covid-19 harus dilakukan oleh petugas medis.
Sekalipun ada keluarga yang ingin mendekat harus dari ketentuan medis.
Namun ketentuan medis sudah menegaskan bahwa keluarga tidak boleh mendekati jenazah Covid-19.