Terkini Daerah
Pemuda yang Perkosa Siswi SMA di Solok Sudah Rencanakan Aksinya Jauh-jauh Hari, Ini Pengakuannya
Tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari"