Virus Corona
Jokowi Minta Gubernur Tak Sembarangan Tutup Tempat Usaha demi Tekan Corona: Tolong Dihitung Betul
Jokowi ingin setiap gubernur yang akan melakukan penutupan sementara pasar-pasar dan tempat usaha lain, agar memerhitungkan dampak, dan solusinya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi kepada seluruh gubernur di Indonesia terkait penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Instruksi tersebut menekankan pada kebijakan setiap pemerintah daerah untuk memperhitungkan betul apabila ingin menutup tempat-tempat usaha.
Jokowi berpesan setiap gubernur harus mempertimbangkan faktor kesehatan, social safety net (bantuan sosial), dan dampak ekonomi, sebelum mengambil suatu kebijakan.

• Gejala Baru Orang yang Terinfeksi Corona: Mendadak Tak Bisa Mencium Bau meski Tak Demam dan Batuk
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020), awalnya Jokowi menegaskan kepada seluruh gubernur yang hadir pada rapat daring tersebut agar memiliki visi yang sama dalam penangnaan Covid-19.
"Penanganan Covid-19 kita semuanya harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama," kata Jokowi.
"Dan saya minta setiap kebijakan-kebijakan yang ada di provinsi, semuanya dihitung baik dampak dari kesehatan, dan keselamatan rakyat kita, maupun dampak sosial ekonomi yang mengikutinya," lanjutnya.
Jokowi kemudian mencontohkan kebijakan penutupan tempat-tempat usaha, dan pasar.
Ia ingin agar seluruh kepala daerah yang mau mengambil kebijakan serupa, untuk memperhitungkan betul tiga dampak utama, yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Tolong ini betul-betul dihitung betul, dikalkulasi betul, dampak sosial ekonomi, dan kesehatan yang ada," tegas Jokowi.
"Kalau ingin melakukan itu, kebijakan setelah itu dilakukan, tolong betul-betul disiapkan."
"Hitung berapa orang yang menjadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, sopir yang tidak akan bekerja, sehingga di dalam APBD hitungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan," paparnya.
Jokowi meminta agar pemerintah daerah harus mempersiapkan solusi bantuan, sebelum menutup tempat-tempat seperti pasar yang menjadi mata pencaharian orang banyak.
"Bantuan sosial kepada mereka harus disiapkan," kata Jokowi.
"Jangan kita hanya menutup, tapi tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan sosial, social safety net untuk mendukung kebijakan yang dibuat," tambah Jokowi.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, per Senin (23/3/2020), terhitung total 579 orang positif Covid-19.
Jumlah tersebut naik 65 pasien, dari angka sebelumnya, yakni 514 pasien.
"Sehingga total saat ini ada 579 pasien positif Covid-19," ungkap Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin.
Empat puluh sembilan pasien telah meninggal, dan 30 pasien telah diumumkan sembuh.
"Ada satu tambahan pasien yang sembuh. Sehingga sampai saat ini total jumlah pasien yang sembuh sebanyak 30 orang," ujar Yuri.
• Kenali Ciri-ciri dan Gejala Seseorang yang Terjangkit Virus Corona, Simak Perbedaan dengan Flu Biasa
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 3.16:
Anies Baswedan: Minimal Karyawannya, Waktu Kegiatannya
Menyusul penetapan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah untuk menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibu kota.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Anies melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.

• Ahli Biologi Sebut Virus Corona Dapat Bertahan Hidup di Udara: Covid-19 Bisa Melayang
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.
Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.
Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah."

• Gejala dan Ciri-ciri Orang yang Terinfeksi Virus Corona, Lihat Perbedaan dengan Flu Biasa
Anies juga menyinggung soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait perlidnungan pekerja, dan buruh selama wabah Covid-19 berlangsung.
Ia meminta agar seluruh pengusaha mengikuti, dan taat terhadap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," jelasnya.
"Kita berharap ini semua ditaati, dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan bahwa kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," sambung Anies.
Seruan Anies akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Senin (23/3/2020).
(TribunWow.com/Anung)