Breaking News:

Virus Corona

Virus Corona Merebak, Anies Baswedan akan Tindak Tegas dan Sanksi Pegumpul Massa di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak berhenti mengingatkan semua warganya untuk mengindari kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Youtube/KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana. Anies Baswedan akan Tindak Tegas dan Berikan Didenda bagi Pegumpul Massa di DKI Jakarta 

Dalam unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (21/3/2020), Anies Baswedan mengimbau dengan sangat kepada para perusahaan untuk bisa bekerja sama dalam pencegahan Covid-19.

Hal itu dilakukan menyusul terus bertambahnya pasien positif Virus Corona, khusunya di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Virus Corona, Jumat (20/3/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Virus Corona, Jumat (20/3/2020) (youtube kompastv)

 UPDATE Virus Corona di Indonesia: 32 Pasien Meninggal, 369 Positif, 700.000 Orang Berisiko Tertular

Bahkan saat ini, Anies Baswedan telah menetapkan status tanggap darurat bencana di Jakarta selama 14 hari ke depan.

"Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda, dengan unsur Kodam, juga kita mendiskusikannya dengan ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covi-19 di tingkat nasional," ujar Anies Baswedan.

"Maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," jelasnya.

"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang, menyesuaikan dengan kondisi."

Maka dari itu, Anies Baswedan meminta semua perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya.

Dengan kata lain mengeluarkan kebijakan berupa work from home atau bekerja dari rumah.

Tak hanya itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga akan menutup semua tempat hiburan yang berada di Jakarta.

"Mulai hari Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan, yang nanti detail itemnya akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata," ungkap Anies Baswedan.

"Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran tetapi lakukan di rumah," sambungnya.

 Tingkat Kematian Pasien Virus Corona Indonesia Lebihi Italia, Ahli: Bukan karena Virusnya yang Ganas

Namun jika terpaksa hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka opsinya yaitu dengan mengurangi semaksimal mungkin pegawai yang tetap bekerja di kantor.

Termasuk juga mengurangi waktu operasi maupun fasilitas.

"Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies Baswedan.

"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya."

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," pungkasnya.

 Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaAnies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved