Terkini Daerah
Pengakuan Suami di Tuban yang Tega Jual Istrinya pada Pria Hidung Belang: Atas Dasar Bersama
Seorang sopir truk di Tuban tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Begini pengakuan pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - AEM, sopir truk 28 tahun asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku menyesal usai ditangkap polisi di sebuah hotel di Tuban karena menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Tak tanggung-tanggung, bahkan dia meminta istrinya untuk melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.
Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi, hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).
• Suami di Tuban Jual Istri untuk Layani 4 Pria Sekaligus, Tertunduk saat Kasusnya Dibongkar Polisi
Perwira menengah itu menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah menjual istrinya sekitar setahun dengan sembilan kali transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Sedangkan untuk tarifnya, per orang Rp 1,5 juta, jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.
• Ditunjuk Jadi Lembaga Resmi untuk Uji Tes Virus Corona, RS Unair Terus Tingkatkan Pelayanan
Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.
Ditambahkannya, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
• Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Usah Takut pada Corona, yang Lebih Berbahaya itu Kepanikan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Jual Istri untuk Layani 4 Pria Sekaligus
AEM (28) tega menjual istrinya sendiri untuk melayani 3-4 pria sekaligus dalam waktu bersamaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemuda-jual-istri-pada-4-pria.jpg)