Kasus Novel Baswedan
Saor Siagian Sebut Sidang Kasus Novel Baswedan Banyak Kejanggalan: Tak Mungkin Sakit Hati
Saor Siagian menyebut sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan sebuah panggung sandiwara.
Editor: Lailatun Niqmah
9 Pengacara dari Mabes Polri dan Tak Ajukan Eksepsi
Tim Advokasi kemudian juga mempertanyakan sikap Mabes Polri yang mengerahkan 9 orang pengacara untuk membela Ronny dan Rahmat di persidangan.
"Mabes Polri menyediakan 9 orang pengacara untuk membela Para Terdakwa. Hal yang sangat janggal karena perbuatan pidana Para Terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi," kata Saor.
Kejangggalan lainnya, lanjut Saor, ke-sembilan pengacara tersebut tidak mengajukan eksepsi untuk para terdakwa.
Tim Advokasi Novel menduga hal itu merupakan bagian dari upaya mempercepat proses persidangan dibanding perdidangan pada umumnya.
"Sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana," ujar Saor.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Tim Advokasi pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk turut memantau jalannya persidangan.
"Kami mendesak Komnas HAM memantau persidangan ini karena terindikasi untuk menyembunyikan jejak pelaku perencana/penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM," kata anggota Tim Advokasi Novel lainnya, Alghiffari Aqsa.
Seperti diketahui, laporan Komnas HAM sebelumnya menyebut penyerangan terhadap Novel dilakukan terencana dan sistematis.
• Dituding Melakukan Pelaporan Palsu pada Kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung Dilaporkan ke Polisi
Sedangkan dakwaan JPU menyatakan, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir melakukan aksinya dengan motif sakit hati.
Selain Komnas HAM, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat juga diminta untuk aktif memantau seluruh proses persidangan Kasus ini.
Tim Advokasi pun mendesak majelis hakim mengadili kasus ini dengan independen dan progresif.
"Kami mendesak Majelis Hakim mampu untuk mengadili kasus ini dengan independen dan progresif, untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus Novel Baswedan, sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat," kata Alghiffari.
Diberitakan, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.