Terkini Nasional
Diduga Hina Jokowi, Mahasiswa di Solo Ditangkap, Penasihat Hukum: Tujuan Postingannya Mengkritik
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang mahasiswa sekaligus aktivis lantaran diduga melakukan unggahan bermuatan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo.
• Jokowi Instruksikan Para Menteri Pangkas APBN dan APBD Tak Prioritas Demi Perangi Virus Corona
Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penasihat hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Naufal Sebastian mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, Naufal menjelaskan Iss baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss.
"Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan," ujar Naufal di Semarang, Kamis (19/3/2020).
Menurut Naufal, Iss dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial, mengenai kebijakan presiden jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.
"Tujuan postingannya adalah sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat."
"Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat," jelas Naufal.
Naufal menegaskan kasus ini menambah daftar panjang kasus pemberangusan demokrasi melalui UU ITE.
LBH Semarang mencatat, selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Iss harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi."
"Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," ujarnya.
Meresposn hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan upaya pembelaan terhadap Iss.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jokowi_20170206_142852.jpg)