Virus Corona
Tekan Corona, Anies Baswedan Stop Semua Ibadah di Ruang Publik selama 14 Hari, Termasuk Salat Jumat
Demi menekan penyebaran wabah Virus Corona Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh acara keagamaan di ruang publik
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (19/3/2020), telah mengeluarkan seruan untuk seluruh warga di ibu kota.
Seruan tersebut berkaitan dengan penekanan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 yang diterima TribunWow.com, Anies memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan keagamaan di Jakarta untuk sementara.

• Pasien Pertama yang Terinfeksi Corona Akhirnya Ditemukan, Jadi Kunci Lacak Sumber Virus Covid-19
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Penghentian tersebut dilakukan terhadap semua kegiatan keagamaan yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.
Maka dari itu Anies telah meniadakan semua kegiatan keagamaan yang biasanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid, wihara, dan klenteng.
Ibadah seperti salat Jumat, kebaktian, Majelis Taklim, Misa Minggu, dan perayaan hari-hari keagamaan, seluruhnya akan ditiadakan untuk sementara.
Peniadaan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Kamis (19/3/2020).
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Masjid Istiqlal Tak akan Gelar Salat Jumat selama Dua Pekan
Hingga Kamis (19/3/2020), total 25 pasien positif Covid-19 telah meninggal dunia.
Sementara itu jumlah pasien sembuh berjumlah 15 orang.
Demikian disampaikan Yuri dalam konferensi pers Kamis (19/3/2020).
Berikut total sebaran 309 pasien positif Corona di Indonesia.
1. Bali tidak ada penambahan kasus, akumulatif 1 orang.
2. Banten 27 orang.
3. DI Yogyakarta 5 orang.