Terkini Daerah
Siswi MTs di Tasikmalaya Jadi Korban Video Asusila dan Pemerasan Lewat Medsos, Polisi Buru Pelaku
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat memburu pelaku penyebar live video porno siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat memburu pelaku penyebar live video porno siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepolisian telah menerima laporan dan memeriksa saksi pelapor serta orangtua korban untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Hal ini dikatakan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Marion Jola Nangis saat Bicara soal Kasus Video Asusila yang Sempat Seret Namanya: It Was Hard
"Kita akan buru pelakunya sesuai keterangan laporan. Kita juga sudah memeriksa saksi pelapor dan orangtua korban. Rencananya hari ini, kita akan gali keterangan dari saksi korban," jelas Dadang.
Dadang menambahkan, identitas dan keterangan pelaku masih dalam penyelidikan.
Tapi secara garis besar sudah diketahui ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Terkait kasus ini, Dadang mengimbau masyarakat terutama untuk para orangtua agar memantau pergaulan anak-anak dalam media sosial.
Apalagi, media sosial selama ini kerap terjadi tindakan kriminal mulai dari penipuan, informasi hoaks dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
"Kalau untuk imbauan, kita meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta berhati-hati terhadap indikasi tindakan kriminal saiber," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video porno korban.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, Â korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.
Seiring berjalannya waktu, korban pun menjalin kasih di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sampai bertukar nomor WhatsApp.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pertama kali diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku melalui video call whatsapp.
• VIDEO Pengakuan Ibu di Muaraenim Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Setahun Pisah Ranjang dengan Suami