Breaking News:

Virus Corona

Ramai Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona, MUI: Bukan Meniadakan, hanya Memberi Perlindungan

Asrorun Niam Sholeh menilai pro kontra terhadap fatwa beribadah saat wabah Covid-19 ini dipicu dari adanya kesalahpahaman oleh masyarakat.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menilai pro kontra terhadap fatwa beribadah saat epidemi global Virus Corona dipicu kesalahpahaman masyarakat.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di gedung BNPB, Kamis (19/3/2020).

"Benar dari hasil evaluasi fatwa setelah diterbitkan hari Senin (17/3/2020) kemarin menilai, di tengah masyarakat ada yang memiliki kesalahpahaman terkait dengan fatwa itu," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

"Fatwa ini ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asrosun menuturkan, perlu adanya pemahaman secara menyeluruh terkait semua poin di dalam fatwa oleh masyarakat.

"Yang perlu dipahami ada kondisionalitas terkait dengan personal dan kondisionalitas soal kawasan," kata Asrosun.

 

 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menkes Didesak Mundur karena Dinilai Anggap Enteng Corona, Seskab: Sudah Disampaikan ke Pak Presiden

Di Mata Najwa, Dokter Mengeluh soal Tangani Corona di Indonesia: Kami Perang Tanpa Senjata Lengkap

Ia menegaskan, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Virus Corona bukan untuk meniadakan ibadah.

Fatwa ini mengimbau orang yang terpapar Virus Corona untuk tidak menjalankan ibadah di tempat umum seperti masjid.

"Seseorang yang telah terpapar Covid-19, tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk ibadah yang bersifat publik," katanya.

"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," jelasnya.

Asrorun melanjutkan, orang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan yang memiliki tingkat penyebarannya rendah maka kewajiban ibadah seperti salat Jumat tetap dilaksanakan.

Meski demikian, tetap harus memperhatikan sejumlah protokol seperti protokol kesehatan, sosial, kehidupan bermasyarakatnya, agar potensi pemaparan tidak tinggi.

Fakta Dokter Positif Corona di Medan Meninggal Dunia, Status Masih PDP hingga Dinkes Lakukan Tracing

Dalam kesempatan itu, Asrorun juga meluruskan terkait narasi yang berkembang di tengah masyarakat tentang jangan takut ke masjid karena Virus Corona adalah ciptaan Tuhan.

"Allah SWT menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan kemaslahatan umat manusia, tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk memilih," ujarnya.

"Yakni memilih antara mati dengan hidup, serta sehat dan sakit," jelas Asrorun.

Ketika diberikan sakit, maka dianjurkan dengan akal sehat untuk berobat

Asrorun juga setuju, sakit adalah ciptaan Tuhan, tetapi dengan akal budi yang juga diciptakan Tuhan, manusia wajib berikhtiar.

"Ikhtiar untuk melaksanakan aktivitas yang menyebabkan kesehatan," jelasnya.

"Kalau sakit kita berikhtiar untuk berobat guna memastikan kesehatan," kata Asrorun.

"Kalau sehat, kita wajib menjaga kesehatan jangan sampai menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan," tegasnya.

Kata Ganjar Pranowo soal Berlakukan Lockdown untuk Antisipasi Corona: Menjadi Bahasa Politis

MUI Minta Masyarakat Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Cegah Penularan Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. (Tribunnews/JEPRIMA)

Asrorun juga mengatakan, untuk mencegah penularan Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia perlu berikhtiar dan berkontribusi sesuai dengan kompetensi masing-masing.

 Lebih lanjut, ia kemudian menjelaskan terkait fatwa beribadah saat pandemi Covid-19.

"Tanggal 16 Maret 2020 Majelis Ulama Indonesia meneguhkan komitmen dan juga kontribusi keagaamaan dengan melakukan pembahasan dan menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19," ujarnya. 

"Ini sebagai panduan khususnya masyarakat muslim di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah tetapi pada saat yang sama juga berkontribusi untuk mencegah peredaran Covid-19," imbuhnya. 

9 Fatwa MUI soal Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Corona, Jelaskan Hukum Salat Tarawih dan Ied

Ia menegaskan hal ini perlu dilakukan untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Asrorun kemudian menyampaikan, konten fatwa yang telah MUI keluarkan tidak disalahpahami oleh masyarakat. 

"Perlu ada pemahaman utuh satu kesatuan ada 9 poin yang telah ditetapkan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona Akibat Kesalahpahaman Masyarakat

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCoronaCovid-19Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved