Cerita Selebriti
Fakhran Rifqi Laporkan Irwansyah soal Penipuan, Pengacara Jelaskan Kaitan Raffi Ahmad dalam Usaha
Artis Irwansyah kembali tercatut dalam kasus penipuan bisnis kue artis kekinian.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis Irwansyah kembali tercatut dalam kasus hukum.
Suami Zaskia Sungkar tersebut dilaporkan Fakhran Rifqi akibat dugaan telah melakukan penipuan dalam bisnis pada 2017.
Tidak hanya Irwansyah, ada sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

• Senyum Sumringah Irwansyah dan Zaskia Sungkar Lihat Embrio Calon Janinnya, Para Artis Berikan Doa
Dilansir TribunWow.com, Fakhran Rifqi dan kuasa hukum Diarson Lubis menggelar konferensi pers yang turut ditayangkan kanal YouTube beepdo, diunggah Rabu (18/3/2020).
Dalam konferensi pers tersebut Fakhran menjelaskan ada kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan.
Ia mengaku sudah berinvestasi sebanyak Rp 1,7 miliar dalam perusahaan kue kekinian para artis yakni PT Gigieat Indonesia Raya.
Namun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.
"Contohnya saya dapat pembagian dividen setiap tanggal 5 pada bulan ini," jelas Fakhran Rifqi.
"Berarti dua bulan harusnya dapat lagi, dong, tanggal yang sama," lanjut dia.
Fakhran menyebutkan dirinya sempat menagih pembagian hasil yang dijanjikan.
Namun pihak manajemen selalu memberi alasan.
"Setelah tidak dapat saya tanyakan. Mereka (beralasan) omzetnya turun, segala macam," ungkap Fakhran.
Sampai saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak manajemen.
Padahal para penanam saham lainnya sudah membagi hasil keuntungan.
Pengacara Diarson Lubis lalu mengungkapkan keterlibatan artis Raffi Ahmad dalam usaha tersebut.
"Raffi Ahmad sebagai brand ambassador," kata Diarson Lubis.
• Zaskia Sungkar dan Irwansyah Ungkap Sempat Ingin Angkat Anak tapi Batal: Enggak Tega
Ia menegaskan suami Nagita Slavina itu tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan bisnis.
"Dia ada perinciannya sebagai profesional, bukan sebagai terlibat dalam manajemen," jelas kuasa hukum ini.
"Dia ke sana sebagai orang yang dibayar, kok," tambah Diarson.
Selama menanam modal, rupanya tidak ada perjanjian hitam di atas putih yang dilakukan dengan pihak Fakhran Rifqi.
Meskipun begitu, Diarson Lubis menegaskan kasus tersebut tetap dapat dituntut melalui hukum pidana.
"Karena dia menjanjikan, seperti nanti ke notaris. Artinya, kita tunggu," jelas Diarson.
Ia juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman pesan singkat.
"Kita tunggu, ternyata itu tidak pernah direalisasikan," jelas pengacara ini.
"Harusnya setelah mekanisme yang kita sepakati, dikasih modal, kemudian kita ke notaris, perubahan, kita masuk sebagai pemegang saham," lanjut Diarson.
Namun janji itu tidak kunjung ditepati meskipun telah didesak Fakhran Rifqi.
• Soal Penggelapan Uang yang Libatkan Irwansyah, Lukman Azhari Ungkap Perkembangan Laporan Medina Zein
Lihat videonya mulai menit 4:30
Irwansyah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Suami pengusaha sekaligus selebgram Medina Zein, Lukman Azhari, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan sang istri.
Sebelumnya muncul kasus dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 1,9 miliar yang ditudingkan kepada Irwansyah.
Pihak Medina Zein kemudian membuat laporan atas dugaan tersebut.
• Beberkan Alasan Anaknya Tak Berikan ASI pada sang Cucu, Ibunda Medina Zein: Sempet Marah Juga
Lukman Azhari sebagai suami Medina Zein lalu mengungkapkan perkembangan kasus tersebut melalui kanal YouTube Esge Entertainment, diunggah Jumat (13/3/2020).
Dilansir TribunWow.com, awalnya Lukman Azhari menuturkan banyak sorotan yang muncul terkait kasus dugaan penggelapan uang di sebuah perusahaan kue di Bandung milik Irwansyah.
Sampai saat ini proses hukum sudah mencapai tingkat penyidikan.
"Kasusnya tetap berjalan, tetap berproses," papar Lukman Azhari.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa kasus ini sudah sampai ke penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan naiknya tingkatan hukum tersebut, Lukman meyakini laporan istrinya memiliki kekuatan hukum.
"Artinya penyidik mempunyai keyakinan benar adanya suatu dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Medina, dalam hal ini Pasal 374 KUHP," jelas Lukman.
Selain itu, polisi menilai kasus tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup.
Lukman Azhari menuturkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan.
"Ada kesimpulan penyidik bertambahnya terlapor," ungkap Lukman.
Sebelumnya jumlah terlapor adalah dua orang.
Berdasarkan SPDP, terdapat tambahan pasal yang digunakan untuk menguatkan kasus tersebut.

• Tak Hanya Idap Bipolar, Ibu Medina Zein Blak-blakan Sebut Anaknya juga Alami Postpartum Depression
"Berdasarkan kesimpulan penyidik, bertambah menjadi tiga orang. Ada satu komisaris dan dua direktur terlapor," jelas pengusaha tersebut.
"Ada tambahan pasal juga, Pasal 55 KUHP," tambah Lukman Azhari.
Selain itu, muncul dugaan adanya keterkaitan kasus.
Lukman menyebutkan polisi mulai menerbitkan surat pemanggilan saksi-saksi.
Namun ada sejumlah saksi yang tidak hadir dengan alasan sakit atau tanpa keterangan.
"Menurut peraturannya, kalau sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir, mungkin polisi bisa melakukan penjemputan," jelas Lukman Azhari.
Ketika diminta mengungkapkan siapa saja terlapor yang disebutkan, Lukman Azhari enggan buka suara.
"Inisialnya HR, FO, dan IR," jawabnya singkat.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)