Virus Corona
Pasien Virus Corona Terus Bertambah, Menkeu Sri Mulyani Manfaatkan Wisma Atlet untuk Tempat Isolasi
Menkeu Sri Mulyani akan menyiapkan wisma atlet untuk dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien yang terindikasi positif terjangkit Virus Corona
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan wisma atlet untuk dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien yang terindikasi positif terjangkit Virus Corona.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, jumlah pasien positif Virus Corona di Indonesia terus mengalami pengingkatan.
Dilansir TribunWow.com berdasarkan rilis terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (18/3/2020), jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 227 kasus, dengan kasus meninggal sebanyak 19 orang.
Artinya mengalami penambahan 50 kasus dari update terakhir hanya 172.
• Cegah Wabah Corona di Surabaya, Tri Rismaharini Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah pasien Virus Corina yang terus mengakani lonjakan tentunya tidak terlepas dari upaya dari pemerintah yang terus melakukan kontak traching.
Menyikapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan wisma atlet yang berada di daerah Kemayoran, Jakarta.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020), Sri Mulyani mengatakan wisma atlet tersebut sedang tidak digunakan pasca rampungnya gelaran Asian Games 2019 lalu.
Menurutnya tempat isolasi tersebut nantinya tidak hanya akan dimanfaatkan untuk pasien yang membutuhkan penanganan medis, melainkan juga pasien yang tidak menunjukkan gejala, tetapi beresiko menyebarkan Virus Corona.
Dirinya akan membucarakan lebih lanjut kepada BNBP untuk menyulap wisma atlit menjadi ruang isolasi pasien Virus Corona.
"Wisma atlet yang kemarin digunakan untuk Asian Games di kemayoran sampai saat ini belum digunakan dan paling siap dari sisi fasilitas listrik, air, dan tempat tidur," ujar Sri Mulyani.
"Kami sedang meminta BNPB untuk menyiapkan agar menjadi tempat isolasi," Sambungnya.
• Cegah Wabah Corona di Surabaya, Tri Rismaharini Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Sri Mulyani Keluarkan 5 Kebijakan Menyusul Merebaknya Virus Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat terbatas bersama jajarannya melalui sambungan video.
Hal itu dilakukan Sri Mulyani menyusul merebaknya penyebaran Virus Corona yang memaksa untuk membatasi interaksi atau kontak fisik.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan akun Instagram @smindrawati, Minggu (16/3/2020), Sri Mulyani memimpin langsung rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengaku membicarakan tentang perumusan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Apalagi penyebaran Virus Corona jelas sangat berpengaruh terhadap Kementerian Keuangan, lantaran menyangkut ekonomi negara.
Meski dilakukan melalui sambungan video, namun Sri Mulyani memastikan rapat tetap berjalan efektif.
Dirinya menambahkan, penyebaran virus dengan nama lain Covid-19 itu tidak menghalangi tugasnya sebagai Menteri Keuangan.
Sri Mulyani juga memastikan jika kondisi kesehatannya baik-baik saja.
Dalam rapat tersebut, ada empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
• Setelah Kontak dengan Menhub Budi Karya yang Positif Virus Corona, Menteri Belanda Mengarantina Diri
Berikut Lima kebijakannya:
(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.
(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.
(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.
(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
(5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)