Cerita Selebriti
Irwansyah Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Penggelapan, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kecurigaan
Aktor Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aktor Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kali ini, oleh satu di antara rekan bisnisnya bernama Fakhran Rifqi.
Selain Irwansyah, Fakhran juga turut melaporkan dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat.
• Soal Penggelapan Uang yang Libatkan Irwansyah, Lukman Azhari Ungkap Perkembangan Laporan Medina Zein
“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan."
"Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Menurut Diarson, pada 2017, kliennya dibujuk untuk ikut berbisnis kue kikinian artis bernama Gigieat.
Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian menggunakan hukum Islam atau disebut Syirkah.
Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar.
"Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya. Dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar," ujar Diarson.
Namun, kecurigaan Fakhran muncul ketika ia sudah mendapatkan keuntungan dari investasinya itu dalam waktu beberapa bulan.
• Senyum Sumringah Irwansyah dan Zaskia Sungkar Lihat Embrio Calon Janinnya, Para Artis Berikan Doa
Kata Diarson, Irwansyah telah membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan."
"Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.
Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil."
"Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Irwansyah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan"