Virus Corona
Indonesia Belum 'Lockdown', Tim Pakar Covid-19 BNPB: Ada Implikasi Ekonomi, Sosial, dan Keamanan
Prof Wiku Adisasmito Menjelaskan Alasan Mengapa Indonesia Tidak Menerapkan Sistem Lockdown, Rabu (18/3/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Prof Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan alasan mengapa Indonesia tidak menerapkan sistem lockdown.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Rabu (18/3/2020) di Kantor BNPB, Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga sempat menegaskan bahwa Indonesia belum akan menetapkan lockdown, namun menganjurkan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
• Ketua Pakar Penanganan Covid-19 Larang Memandang Negatif Pasien Positif Corona: Hindari Stigmatisasi
Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Prof Wiku menjelaskan bahwa lockdown akan mengakibatkan berbagai risiko yang bisa merugikan masyarakat.
"Tindakan lockdown artinya membatasi wilayah atau daerah dan itu memiliki implikasi ekonomi, implikasi sosial, dan implikasi keamanan," terang Prof Wiku.
"Maka dari itu, kebijakan itu belum bisa diambil pada saat ini."
"Kembali lagi social distancing adalah yang paling efektif," imbuhnya.
Prof Wiku juga mengungkapkan pemerintah belum mengambil kebijakan lockdown karena mempertimbangkan banyaknya warga Indonesia yang masih menggantungkan hidupnya dari upah per hari.
Apabila mereka tidak bekerja pada hari itu, mereka juga tidak akan mendapatkan nafkah yang bisa digunakan untuk bertahan hidup.
"Di Indonesia banyak sekali orang yang bekerja dengan mengandalkan upah harian, dan itu juga salah satu yang menjadi kepedulian pemerintah supaya aktivitas ekonominya tetap bisa berjalan," jelas Prof Wiku.
• Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19 Jelaskan Pasien yang Terjangkit Virus Corona Bisa Sembuh Sendiri
"Karena dengan lockdown orang ada di rumah semuanya maka aktivitas ekonominya akan sulit untuk berjalan dan itu secara ekonomi berbahaya," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, lockdown merupakan tindakan mengunci suatu kawasan untuk mencegah sesuatu masuk atau keluar.
Kebijakan lockdown dalam suatu negara hanya bisa di tetapkan oleh orang yang berwenang atau memiliki kekuasaan tinggi seperti presiden atau perdana menteri.
Kebijakan tersebut baru diberlakukan ketika negara sedang dalam keadaan darurat.
Status lockdown tersebut juga bisa dilakukan di sebuah tempat atau fasilitas wilayah tertentu.