Breaking News:

Virus Corona

Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

Perdebatan terjadi antara Aktivis HAM Haris Azhar, dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.

Tangkap Layar Youtube/KOMPASTV
Direktur Lokataru, Haris Azhar berdepat keras dengan tenaga Ahli Utama KS, Ali Mochtar Ngabalin dalam acara Dua Arah yang tayang di Youtube KompasTV, Senin (17/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Aktivis HAM Haris Azhar, dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.

Dilansir TribunWow.com, keduanya memperdebatkan soal upaya pemerintah dalam menangani wabah Virus Corona.

Bahkan karena kesal pernyataannya terus dipotong, Haris Azhar sampai membentak dan menunjuk-nunjuk Ali Ngabalin.

Hal itu terjadi saat keduanya menjadi bintang tamu dalam tayangan 'DUA ARAH' Kompas TV, Senin (16/3/2020).

Aktivis HAM Haris Azhar, (kiri), dan Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020).
Aktivis HAM Haris Azhar, (kiri), dan Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/3/2020). (YouTube KompasTV)

 Antisipasi Virus Corona, Malaysia Berlakukan Lockdown, Ini 8 Aturan yang Diterapkan

 Richard Kyle Ungkap Penundaan Rencana Pernikahan Jessica Iskandar akibat Corona: Gak Masuk Akal

Menurut Haris, masalah penanganan Corona di Indonesia terletak pada tak tersedianya alat medis yang memadai.

Ia pun mengaku kasihan pada petugas medis yang harus menangani pasien Corona dengan alat seadanya.

"Masalah kita ini di lapangan, bisa kerja apa enggak," kata Haris.

"Para pekerja medis itu kasihan enggak dapat guidance, alat buat ngecek Corona enggak ada."

Namun, belum selesai Haris bicara, Ali Ngabalin langsung memotong pernyataannya.

Ali Ngabalin meminta Haris Azhar mengungkap rumah sakit yang tak melayani pasien Corona dengan baik.

"Enggak, enggak, kasih tahu dong," sahut Ali Ngabalin.

"Di Rumah Sakit Persahabatan," jawab Haris.

 

 Pasien Positif Virus Corona Tambah 38 Orang, Jadi 172, 4 Provinsi Ini Jadi Penyumbang Terbanyak

Menurut Ali Ngabalin, Haris selayaknya memberikan informasi secara lengkap untuk menghindari kepanikan publik.

"Anda harus kasih tahu, jangan sampai Anda menyebutkan sesuatu yang Anda tidak tahu," kata Ali Ngabalin.

"Itu membuat panik orang."

Namun, ucapan Ali Ngabalin itu langsung dibantah oleh Haris.

Haris menyatakan, semua orang kini memang tengah panik akibat mewabahnya Virus Corona.

"Loh enggak, orang memang panik enggak ada yang bahagia," ucap Haris.

"Orang panik menghadapi Corona, orang panik enggak boleh kerja dan lain-lain. Sekarang Anda malah sibuk ngasih tahu siapa yang bahagia dengan Keppres."

Menjawab ucapan Haris, Ali Ngabalin justru menyinggung informasi keliru di medsos.

Ucapannya itu pun langsung memantik perdebatan keduanya.

"Karena kalau mendapatkan informasi dari medsos itu membuat sesat," kata Ali Ngabalin.

"Ini bukan medsos? Anda dengar dari mana saya ngomong medsos? Saya enggak ngomong medsos," jawab Haris emosi.

"Dengerin dulu saya bicara, justru orang kacau karena juru bicara pemerintah tidak bicara dengan baik," sambung Haris.

 Pasien Positif Virus Corona Tambah 38 Orang, Jadi 172, 4 Provinsi Ini Jadi Penyumbang Terbanyak

Melanjutkan pernyataannya, Ali Ngabalin justru kembali menanyakan rumah sakit yang tak menangani pasien Corona dengan baik.

Hal itu pun kembali memancing emosi Haris.

"Rumah sakit mana?," tanya Ali Ngabalin.

"Persahabatan, daritadi saya bilang persahabatan, kupingnya enggak dipakai," bentak Haris sambil menunjuk Ali Ngabalin.

Dibentak Haris, Ali Ngabalin justru hanya tertawa dan langsung terdiam.

"Kuping dipakai, jangan cuma mulut doang, kuping dua buat denger," sambung Haris.

Simak video berikut ini menit ke-6.23:

MUI Larang Salat Jumat

 Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit Covid-19 di Indonesia.

 Fatwa MUI: Umat di Daerah Rawan Virus Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat

Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang salat jumat.

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

 Virus Corona Menyebar saat Tabligh Akbar, Menteri Agama Malaysia: Tak Perlu Batalkan Salat Jumat

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

 Mencegah Penyebaran Virus Corona, Salat Jumat di Perlis Malaysia Ditiadakan, Ini Alasannya

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker huk

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Noviana)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaHaris AzharAli Ngabalin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved