Virus Corona
Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Salat Jumat Berjamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang diselenggarakannya Salat Jumat berjamaah dengan mengeluarkan sebuah fatwa.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang diselenggarakannya Salat Jumat berjamaah dengan mengeluarkan sebuah fatwa.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
Dilansir tvOneNews Selasa (17/3/2020), larangan yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu meliputi aturan mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.
• Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat dan Adakan Pengajian
Salah satunya juga disebutkan mengenai larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid dan menggantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannyan fatwa tersebut.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Coronanya demikian tidak terkendali tadi, maka Salat Jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
MUI juga melarang diadakannya acara keagamaan yang melibatkan banyak massa seperti salat tarawih, salat ied, ceramah dan pengajian umum.
Pelarangan yang dilakukan MUI tersebut merupakan bentuk usaha preventif dan antisipasi untuk memutuskan rantai persebaran Virus Corona di Indonesia.
Jumlah pasien positif yang makin meningkat di Indonesia, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.
• Update Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan untuk Virus Corona, dari Aceh sampai Papua
Sementara itu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2020), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto bersama Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), menyampaikan mengenai update perkembangan kasus Virus Corona di Indonesia.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (17/3/2020), Yurianto mengabarkan bahwa jumlah pasien positif Corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang.
"Ada penambahan kasus baru lagi sebanyak 20 orang dari pemeriksaan spesimen yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan, dan ditambah lagi 6 orang dari spesimen yang diperiksa oleh Universitas Airlangga, sehingga total saat ini adalah 172 kasus di mana kasus meninggal tetap 5," ujar Yurianto.
Penambahan terbanyak dikatakan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.
Disampaikan juga bahwa terdapat sembilan pasien dinyatakan sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
LIhat video selengkapnya dari menit pertama.
(TribunWow.com)