Virus Corona
Rektor UI Keluarkan Surat Edaran terkait Corona: Mulai Rabu Tak Ada Kegiatan Belajar Tatap Muka
Rektor Universitas Indonesia, Professor Ari Kuncoro mengeluarkan surat edaran terkait wabah Virus Corona.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Professor Ari Kuncoro mengeluarkan surat edaran terkait wabah Virus Corona yang kini ditetapkan World Health Organization (WHO) menjadi pandemi.
Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (13/3/2020) itu untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona semakin luas.
Langkah-langkah Pimpinan UI untuk mengantisipasi Covid-19 diungkapkan berdasarkan dari sejumlah kajian, perkembanga global infeksi, hingga pedoman yang diterbitkan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• 8 Rekomendasi WHO pada Indonesia terkait Virus Corona: Liburkan Sekolah hingga Perluas Deteksi
"Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi."
"Pimpinan Universitas Indonesia (UI) menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI," demikian Surat Edaran Rektor yang didapat TribunWow.com.
Pertama, Pimpinan UI meminta agar seluruh bagian dari universitas, baik mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidikan menerapkan pola hidup bersih dan Sehat (PHBS) seusai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua, Pimpinan UI meminta agar agar seluruh bagian dari universitas, baik mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidikan menerapkan tindakan pencegahan penularan Covid-19.
Semua bagian dari UI diminta menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.

• Virus Corona Merebak, Anies Baswedan: Semua Destinasi Hiburan, Ancol, Ragunan, Monas Tutup 2 Pekan
Lalu ketiga, selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung,Pimpinan UI meminta agar mahasiswa maupun tenaga pendidikan tidak datang ke kampus jika merasa badannya sakit atau tidak bugar.
Keempat, bagi mahasiswa maupun tenaga kependidikan yang merasa mengalami gejala Covid-19 untuk segera melapor pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan //bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
Kelima, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilaksanakan.
Namun, KBM bukan dilakukan dalam bentuk tatap muka melainkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19 terhitung sejak Rabu, (18/3/2020) hingga berakhirnya semester genap 2019/2020.
Sedangkan, KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium hingga praktik industri bisa dilakukan seperti biasa.
Tetapi harus dipastikan bahwa tempat yang akan digunakan tetap diterapkan perilaku pencegahan penularan infeksi Corona.
• Aktor Italia Luca Franzese Terisolasi 1 Hari Bersama Jenazah Adiknya yang Positif Virus Corona
Sementara itu, kegiatan Kuliah Kerja Nyata maupun Praktik Belajar Lapangan diminta ditunda atau diganti dengan metode pembelajaran lain.
Keenam, Pimpinan UI meminta agar mahasiswa yang menghuni asrama atau kos untuk pulang ke rumah keluarga masing-masing.
Ketujuh, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat bisa dilakukan namun dengan tingkat kewaspadaan pencegahan Corona yang tinggi.