Breaking News:

Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan selama 6 Bulan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.

Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.

Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Konsekuensi Sangat Besar

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.

Sri Mulyani Tak Lakukan Jabat Tangan di Acara Pelantikan Pejabat Kemenkeu: Saya Mohon Maaf

Sri Mulyani Posting Foto-foto Kantor Kemenkeu yang Kebanjiran: Semoga Semua Diberi Keselamatan

Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.

Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.

"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri Keuangan (Menkeu)Sri MulyaniPajak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved