Terkini Daerah
UPDATE Siswa SMK Dilcehkan Ramai-ramai di Sekolah, Pelaku Dikenakan UU Perlindungan Anak
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima pelaku pelecehan diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abbast.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki."
"Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
• Fakta Baru Kasus Siswa SMK Dilecehkan Teman Ramai-ramai, Polisi: Mereka Mengaku Hanya Bercanda
Jules mengatakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.
Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.
Setelah kejadian itu, video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020).
Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.
Adanya peristiwa itu, polisi akan memanggil pihak sekolah tersebut.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
• Pelaku Tertawa Lecehkan Siswi SMK di Bolmong hingga Terisak, Farida Mooduto: Mereka Sama-sama Korban
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," tutur Jules.
(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pelaku yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Dikenakan UU Perlindungan Anak"