Terkini Daerah
Lecehkan Siswi SMK di Bolmong hingga Menangis, Pelaku Ngaku Iseng Tunggu Guru Masuk Kelas
Lima pelaku perundungan dan pelecehan terhadap siswi SMK di Bolmong mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi mereka terhadap korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kelima pelaku perundungan dan pelecehan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara mengakui hanya bercanda dalam melakukan aksi mereka.
Kelima pelaku telah dipastikan berasal dari sekolah yang sama dengan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui melakukan hal tersebut untuk mengisi waktu luang menunggu masuknya guru ke kelas.

• Sempat Cari Korban, Tetangga Ungkap Gelagat ABG Pembunuh Bocah di Jakpus: Kayak Enggak Punya Salah
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020), awalnya Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan soal tempat kejadian.
Dipastikan kejadian terjadi di dalam lingkungan sekolah.
Pelaku mengakui melakukan aksi mereka saat ada waktu luang menunggu masuknya guru ke dalam kelas.
"Dari hasil pemeriksaan sementara yang kami lakukan, yang juga masih terus berproses, kejadian ini tentunya terjadi di lingkungan sekolah," kata Jules.
"Jadi pada saat menunggu guru untuk masuk ke dalam kelas."
"Sehingga baik korban maupun para pelaku, ini juga merupakan teman satu sekolah."
"Sehingga terjadi kejadian perundungan, dan viral di media sosial," lanjutnya.
Pelaku mengakui mereka menggerayangi, dan melakukan perundungan terhadap RG lantaran iseng, dan melakukannya sembari menunggu guru masuk ke kelas.
"Memang keterangan dari para pelaku, bahwa kejadian ini dilakukan karena, atau motifnya hanya iseng bercanda, sehingga sambil menunggu guru, para siswa maupun siswi ini melakukan bullying atau perundungan kepada saudari RG," paparnya.
Jules mengakui kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa minggu yang lalu, namun baru heboh sebab baru saja diunggah di media sosial.
Polisi menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Namun para tersangka tidak bisa ditahan sebab statusnya masih sebagai pelajar.