Terkini Daerah
Ngaku Puas Bunuh Bocah 6 Tahun, Pembunuh Belum Bisa Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Pihak kepolisian menjelaskan mengapa NF (15) belum bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka meskipun mengakui dirinya lah yang membunuh APA
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan dalam penentuan status tersangka terhadap NF (15).
NF sebelumnya mengaku telah membunuh bocah APA (6) yang merupakan tetangganya sendiri.
Dikutip dari YouTube Official iNews, Sabtu (7/3/2020), Heru mengatakan polisi masih menunggu beberapa barang bukti terkait langkah penentuan status pelaku.

• Retno Listyarti Soroti Film Chucky soal Kasus ABG Bunuh Bocah: Meniru yang Mereka Anggap Keren
Pertama, Heru mengatakan kepolisian masih menunggu barang bukti visum korban dan pelaku.
"Belum kita naikkan statusnya karena memang hasil visumnya kita masih menunggu," ungkapnya.
"Kami masih menunggu (hasil visum), karena alat bukti yang kita butuhkan, salah satunya dari visum itu sendiri," lanjut Heru.
Aksi pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya saksi juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
Heru mengatakan polisi akan terus mendalami apakah NF benar-benar pelaku tunggal dalam kasus tersebut, atau ada keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mencari apakah benar-benar pelaku ini yang melakukan, karena ini hanya dari pengakuan pelaku."
"Tetapi sebagai pertimbangan hukum kita, kita tetap harus mencari alat bukti, apakah pelaku ini melakukan atau ada orang lain, ini masih kita dalami," paparnya.
Terlepas dari usianya yang masih anak-anak, Heru mengatakan NF secara sadar membunuh APA di bak mandi.
Bahkan saat melapor ke polisi, Heru menjelaskan NF juga sepenuhnya sadar dan mengetahui konsekuensi dari aksinya tersebut.
"Kalau pengakuan dari pelaku, dia melakukan itu sadar, dan dia memahami benar apa yang terjadi, dan saat dia melaporkan diri ke kepolisian juga sadar," papar Heru.
Heru juga menambahkan bahwa pelaku sama sekali tidak merasakan penyesalan seusai membunuh tetangganya itu.
Pembunuhan APA diakui NF dilakukannya atas keinginannya sendiri.