Breaking News:

5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Capai Rp 99 Juta Lebih

Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
ISTIMEWA
Ilustrasi. Berikut daftar 5 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menawarkan tunjangan tertinggi. 

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa saja, total gaji yang diterima mencapai Rp 19.949.000.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi.

Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Klarifikasi soal Kabar PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Tegaskan Tak Benar

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Pemerintah Berencana Beri ASN/PNS yang Sudah Pensiun Minimal Rp 1 Miliar

Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234.

Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?"

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSTunjanganInstansi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved