Terkini Daerah
Massa Rusak dan Bakar Kantor Bupati Waropen, Buntut Yeremias Bisai Jadi Tersangka Gratifikasi
Massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Massa merusak dan membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.
Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa, sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."
"Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
• UPDATE Bentrok Driver Ojol dan Debt Colelector di Yogya, Polisi Minta Semua Pihak Tahan Diri
Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan hal itu masih terkait dengan penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.
Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena sat ini pertugas masih melakukan pendataan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.
• 5 Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja dan Diusir saat Minta Penjelasan: Biaya Bersalin Bagaimana?
Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.
(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan"