Terbaru Rincian Gaji PNS: Golongan 1 Terendah Rp 1,5 Juta, Bagaimana Tertinggi di Golongan 4?
PNS berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah, terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan sebentar lagi hasilnya akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
• Menpan RB Tjahjo Kumolo Klarifikasi soal Kabar PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Tegaskan Tak Benar

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
• Ridwan Kamil Sindir PNS Tidur Pakai Kacamata Hitam saat Rapat Kerja: Siapakah Bapak yang Tertidur
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan 2