Terkini Daerah
5 Fakta 2 Pria Diduga Gay Lakukan Asusila di Tempat Ibadah, Ada Pemaksaan hingga Hampir Diamuk Massa
Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:
• Kronologi 2 Pria Diduga Gay Kepergok Asusila di Tempat Ibadah, Awalnya Hanya Izin untuk Menginap
1. Menumpang menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di tempat ibadah.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus tempat ibadah pun mengizinkan keduanya bermalam.
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam tempat ibadah.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
• 2 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka seusai Borong 200 Boks Masker, Rencana Dikirim ke Luar Negeri
3. Curiga lampu dipadamkan
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.
Warga curiga saat lampu tempat ibadah dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi tempat ibadah itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi
Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
• Kisah Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker di Pontianak, Bertahan Hidup saat Masker Langka Ditemukan
5. Ditetapkan sebagai tersangka
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"