Breaking News:

Terkini Daerah

2 Preman yang Keroyok TNI di Pasar Ditangkap, Ini Identitas dan Nasib Pelaku Sekarang

Dilansir dari Instagram Polda Sumut, identitas dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan. 

TRIBUNWOW.COM - Akun Instagram Polda Sumatera Utara merilis kronologi pengeroyokan anggota TNI AD Praka Bambang, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut, di Pasar Palapa Brayan, Medan.

Peritiwa yang mengakibatkan Praka Bambang babak belur terjadi pada 1 Maret 2020 itu dilakukan oleh komplotan preman.

Dilansir dari Instagram Polda Sumut, identitas dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).

Penangkapan keduanya menyertakan anggota Kodim 0201/BS dan Denpom.

4 Fakta Anggota TNI Dikeroyok Preman di Pasar, Kronologi Kejadian hingga Nasib Pelaku

"Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah W Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaedi.

 

"Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick-up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa," urai Kompol Afdhal.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban didatangi Rifandy alias Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual. Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang," urai Kompol Afdhal.

Seorang bernama Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias AC dan UM, keduanya saat ini bersatatus DPO menyerang Nanang dan Praka Bambang.

"Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri," beber Kompol Afdhal.

Preman Nekat Keroyok TNI hingga Babak Belur di Pasar, Ngaku Sudah Sering Masuk Penjara

Seusai pengeroyokan, kedua korban yang terluka diberi pertolongan pertama di RS Imelda mereka membuat LP di Polsek Medan Barat.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Kata Kapolsek.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, Praka Bambang terus dipukul komplotan preman meski sudah mengaku sebagai Prajurit TNI AD aktif.

Namun hal tersebut tidak dipedulikan komplotan preman, dan terus dipukuli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Tentara Nasional Indonesia (TNI)PremanPengeroyokanSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved