Virus Corona
Ketua IDI Soroti Langkah Pemerintah Umumkan Kasus Corona meski Tak Beri Tahu sang Pasien
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih menyoroti langkah Presiden Jokowi dalam mengumumkan pasien positif Virus Corona
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno saat menyampaikan pernyataan pada wartawan di beranda Istana Merdeka, Selasa (3/3/2020).
Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.
Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)". (Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Kasus Corona Tanpa Beri Tahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?"