Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Kades yang Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Cuma Diberi Teguran Tertulis

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

Editor: Lailatun Niqmah
BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNWOW.COM - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56), yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya, di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.

Gerebek Istri Selingkuh dengan Kades Sei Buluh, Kader Partai Ini Justru Dimaki: Penjarakan Saja

"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

"Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati."

"Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati."

"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi."

"Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat."

"Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," sambungnya.

Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.

Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.

"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja."

"Makanya level yang memberikan teguran Camat."

"Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten."

"Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.

Mantan Kadis Kominfo Sergai ini menyebut Bupati tidak bisa memutuskan lebih jauh karena di tingkat bawah masalah sudah selesai.

Diakui saat ini masih ada riak-riak kecil yang mempersoalkan dari masyarakat namun secara umum kondisi di desa terus aman dan kondusif.

Sementara itu Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian membenarkan telah menjatuhkan sanksi kepada Subandi.

Ditegaskannya sanksi teguran tertulis diberikan oleh pihaknya bukan karena perbuatan Subandi yang melakukan perzinahan namun karena telah membuat keresahan di masyarakat.

Ia berpendapat kalau sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Informasi yang saya dapat katanya sudah berdamai tapi di kepolisian memang tidak ada surat penghentian seperti SP3 gitu."

"Karena enggak ada pemberitahuan juga ke kita."

"Dari segi undang-undang hanya itu saja sanksi teguran tertulis."

"Kalau untuk pemberhentian tidak bisa," kata Romian P Siagian.

Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Romian, pemberhentian baru bisa dilakukan apabila memang ada Kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Selain itu apabila melanggar larangan seperti terlibat dalam kasus korupsi atau perkara pidana umum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Ia berjanji akan terus mengawal jika memang ada perkembangan lain dari kepolisian.

"Gitu ya (belum berdamai?)."

"Tapi intinya di desa masih kondusif."

"BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif."

"Tidak ada riak-riak lagi karena kita juga sudah cek ke berbagai elemen."

"Sudah kita jelaskan secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.

Sebelumnya Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, jadi buah bibir karena dipergoki berduaan dengan istri orang lain di sebuah hotel, Sabtu (12/1/2020) malam.

Alasan Suami Rela Istrinya Selingkuh dengan Kakek Berusia 60 Tahun Terungkap, Sebut Nafkah Tak Cukup

"Ya, betul-betul malu kalilah kami memilihnya kemarin."

"Viral pula kejadiannya penggerebekan ya kan."

"Maksud kami memilih dia itu sebagai Kades supaya bisa berubah desa ini, tapi rupanya seperti itu kelakuannya," ucap salah satu warga yang tidak ingin dituliskan namanya Minggu, (12/1/2020).

Informasi yang didapat dari warga kalau Subandi sebelumnya merupakan mantan Caleg dari Partai Nasdem. Karena kalah saat pemilu ia pun kemudian mencalonkan diri sebagai Kades.

Ia juga merupakan pensiunan TNI AD yang berpangkat terakhir mayor.

"Kalau istrinya sudah meninggal. Inikan yang dibawa ke hotel kemarin istri sah orang lain. Ya warga sudah enggak mau lagi lah dia jadi pemimpin di desa ini sekarang," katanya.

Ifen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Buluh menyebut kalau desakan warga agar SB diberhentikan semakin kuat.

Perwakilan BPD, Ifen mengatakan kalau warga sejak kemarin terus mengadu terkait hal ini.

Ia sendiri pun merasa kecewa dengan Subandi.

"Banyak masyarakat enggak terima. Kades kok perbuatannya enggak-enggak. Enggak senonoh kali," kata Ifen.

Ia membenarkan kalau Subandi adalah pensiunan TNI.

Sepengetahuannya, istri Subandi telah meninggal dunia.

"Dia pensiunan TNI memang. Orangtuanya asli orang sini. Karena banyak masyarakat yang ngadu, ya kami mau secepatnyalah ini melapor ke (Pemerintah) Kecamatan."

"Kami mau minta petunjuk juga nanti cemana tindaklanjutnya. Setelah kejadian ini kecewa kali sudahan masyarakat. Masa begitu kali tindakannya," kata Ifen.

Subandi mengalahkan tiga calon lain dalam Pemilihan Kepala Desa tahun lalu.

Ia mendapat suara terbanyak dan dilantik pada 31 Desember lalu.

(TribunMedan/Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Digerebek dengan Istri Orang di Hotel Disanksi Teguran Tertulis, Ini Komentar Dinas PMD

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Kepala Desa (kades)PerselingkuhanPenggerebekan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved